Tidak Masuk Terminal, Dishub Bakal Razia dan Tindak Tegas Kendaraan Penumbar

    Tidak Masuk Terminal, Dishub Bakal Razia dan Tindak Tegas Kendaraan Penumbar
    Kadis Perhubungan Kuansing Marhumala Pontas, SP

    Kuansing, Riau - Dinas Perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Akan melakukan razia dan menindak tegas, kenderaan umum maupun angkutan penumpang dan barang (penumbar) yang melewati Kuansing.

    Sebab, saat ini banyak angkutan penumbar terutama kendaraan umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) serta kenderaan travel yang masuk maupun melewati Kuansing, tidak masuk ke terminal Teluk Kuantan yang berada di Pasar Lumpur atau depan Lapangan Limuno.

    Selama ini yang terjadi, kebanyakan angkutan penumbar menggunakan terminal bayangan, baik di Simpang tiga Teluk Kuantan, Simpang empat Desa Sawah, Simpang Sungai Rumbio maupun tempat lainnya.

    Oleh karena itu, Dinas Perhubungan akan melakukan razia dan penertiban bersama Satlantas dan Satpol PP. "Jika angkutan penumbar tidak masuk ke terminal, kita beri denda minimal satu blok karcis untuk setiap kendaraan, ” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi, Marhumala Pontas, SP ketika dihubungi.

    Menurutnya, Setiap kendaraan angkutan Penumbar baik kendaraan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Angkutan Perkotaan, yang melewati wilayah Kuansing, wajib singgah di terminal Teluk Kuantan. Dan bukan menggunakan terminal bayangan yang dilakukan selama ini.

    " Jika angkutan umum dan penumbar tidak memasuki terminal, berarti itu sudah termasuk pelanggaran lalu lintas, yang sering dilakukannya selama ini, " ujarnya.

    Pada umumnya, bus-bus selalu memangkas rute dan mengambil penumpang di luar terminal, untuk mempersingkat dari segi waktu.

     "Padahal angkutan umum dalam trayek, yang tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal, merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, " ujarnya.

    Sesuai Pasal 36 Undang-undang No 22 Tahun 2009, para pelanggarnya dapat diancam dengan sanksi yang berat. " Setiap kendaraan angkutan umum dalam trayek, wajib singgah di terminal, kecuali ditetapkan lain dalam izin trayek, " tuturnya. (Replizar)***

    Kuansing Riau
    REPLIZAR

    REPLIZAR

    Artikel Sebelumnya

    Belum Ditemukan Gejala PMK Pada Ternak Sapi...

    Artikel Berikutnya

    Kawasan Hutlin Jadi Kebun, KemenLHK Lakukan...

    Berita terkait