Sedang Bermain HP,  Warga Singingi Hilir Diciduk Sat Resnarkoba 

    Sedang Bermain HP,  Warga Singingi Hilir Diciduk Sat Resnarkoba 
    Pelaku berinisial HK diciduk Satres narkoba polres Kuansing

    Jangan pernah coba coba, apalagi mendekati narkoba, karena sewaktu waktu bisa mengancam jiwa. Kiasan tersebut ternyata tidak dihiraukan oleh salah seorang warga berinisial HK (49), Desa Suka Maju Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

    Buktinya, disaat pelaku berinisial HK (49) sedang asyik berbaring sambil bermain handphone, yang berada di sebuah pondok kebun sawit Desa Suka Maju Kecamatan Singingi Hilir.  Pelaku yang sudah menjadi incaran Satres Narkoba Polres Kuansing tersebut, langsung ditangkap dan digeledah terhadap tubuhnya, yang terjadi pada Kamis (27/1/22) sore.

    Penangkapan terhadap pelaku HK (49) dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP PJ Nababan, SH. MH. Pada pelaku ditemukan barang bukti sebanyak 15 paket plastik bening berisi kristal di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2, 7, 1 unit Handphone merk VIVO V23e warna biru langit, Uang tunai Rp. 400.000, - 3 Plastik bening, 1 Helai Celana jeans pendek warna biru pudar merek Goldsmit.

    " Penangkapan terhadap pelaku, bermula dari informasi masyarakat Desa Suka Maju, karena sering terjadi peredaran gelap Narkoba jenis Sabu, " ungkap Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.IK. M.Si  melalui Kasi Humas Polres AKP Tapip Usman, SH kepada wartawan, Jumat (28/1/22).

    Selanjutnya, Kasat bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku HK als B yang sedang berbaring di pondok kebun sawit. 

    "Pelaku didapati sedang berbaring sambil bermain handphone,  kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 15 paket plastik narkotika jenis sabu, dari saku celannya, yang diakui pelaku adalah miliknya. Sehingga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing, guna dilakukan proses lebih lanjut, " ujarnya.

    Akibat perbuatan pelaku, dapat dijerat dengan Pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU RI No.35 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara, " urainya. 

    "Kami mengajak dan menghimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal, agar menginformasikan kepada petugas kepolisian, " tuturnya. (Replizar)***     

    Kuansing Riau
    REPLIZAR

    REPLIZAR

    Artikel Sebelumnya

    Terima Reward Kapolda Riau, AKP Rivandy...

    Artikel Berikutnya

    PT CRS Serahkan 3.361 Sertifikat Lahan ke...

    Berita terkait