Kuansing, Riau - Ada ada saja yang dilakukan oleh seorang siswa apalagi disaat Bulan Suci Ramadhan, yang seharusnya mengikuti tausyiah Ramadhan atau belajar dengan menuntut ilmu di sekolah. Malahan berbuat yang tidak baik, dan bersikap kriminal.
Hal inilah yang dilakukan oleh seorang siswa SMPN 1 Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Berinisial AW (15) yang melakukan pembakaran, terhadap gedung SMPN 1, sehingga ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Peristiwa pembakaran gedung SMPN 1 Kuantan Hilir, bermula pada Selasa (12/4/22) sekitar pukul 10.00 WIB. Dimana tersangka berinisial AW ditegur oleh guru bernama Asman, yang kedapatan makan diruang kelas 7.5 SMPN 1 Kuantan Hilir, " ungkap Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, SH ketika dihubungi Media ini diruang kerjanya, Kamis (14/4/22).
Dikatakannya, Saat itu, tersangka AW kepergok sedang makan di sekolah saat Bulan Suci Ramadhan. Sehingga ditegur oleh salah seorang guru bernama Asman, dengan mengatakan "Seenak perut kau saja disekolah ini, lebih baik kau tak sekolah, pulang sajalah, " kata Asman saat menegur muridnya itu.
Menurut Kasat, dari pengakuan tersangka AW, bahwa pada malam harinya tersangka menonton film action tentang pembakaran gedung. Sehingga timbul niat tersangka AW, untuk membalas dendam kepada guru yang menegurnya itu.
Sehingga keesokan harinya, pada Rabu (13/4/22) sebelum berangkat ke sekolah, tersangka AW memasukkan patahan obat nyamuk bakar kedalam sakunya. Setelah itu tersangka berangkat ke sekolah. "Namun ditengah jalan, tersangka mengisi sepeda motornya dengan bahan bakar jenis Pertalite sebanyak 1 liter, dan membeli 1 kotak korek api, yang selanjutnya melanjutkan perjalanan ke sekolah, " ujarnya.
Setibanya disekolah, katanya, tersangka AW melihat kantong plastik di dalam tong sampah, dan memasukkan BBM kedalam plastik dengan cara membuka karbulator kenderaannya. Selanjutnya tersangka AW menuju ke kelas 7.5, dan menyiramkan BBM tersebut ke kursi dan meja yang ada didalam kelas.
" Plastik bekas BBM tersebut diletakkannya diatas meja, dan tersangka AW membakar obat nyamuk bakar, dan meletakkannya diatas plastik tersebut. Kemudian tersangka AW mengikuti pelajaran di sekolah di kelas 7.2, " ujar Kasat.
Tak lama kemudian, sekitar 1 jam ada siswa berteriak kebakaran, sehingga para guru berusaha memadamkan api tersebut.
Selanjutnya guru mengumpulkan seluruh murid untuk menanyakan siapa yang melakukan pembakaran, tetapi tidak ada seorang siswa yang mengaku. Kemudian guru melihat dari CCTV di sekolah tersebut, dan diketahui sekitar pukul 07.00 Wib, tersangka AW bersama temannya duduk didepan kelas yang terbakar.
Kemudian guru melakukan interogasi kembali terhadap kedua murid, dan salah seorang murid berinisial R mengatakan pelaku pembakaran tersebut adalah AW. Namun tersangka AW keluar lagi dari ruang guru, dan kembali mengambil bekas minuman teh pucuk yang ada didalam tong sampah, dan mengisi kembali dengan BBM. Selanjutnya tersangka AW mencari guru berinisial A, dan menyiramkan BBM tersebut kepada guru berinisial A, " ujarnya.
Ketika tersangka AW mengambil korek api dari dalam sakunya, guru A melarikan diri keruang guru, dan sembunyi didalam ruangan Bimbingan Konseling (BK), sehingga tersangka AW tidak dapat masuk kedalam ruangan tersebut. Melihat kejadian itu, kemudian guru lain berusaha mengamankan tersangka AW, " katanya.
" Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 187 KUHP jo UU. No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ketika ditanyakan, berapa hukumannya. Menurutnya, Sebelas tahun, tapi karena usia dibawah 15 tahun jatuh ke UU Peradilan Anak.
Sedangkan dalam pemeriksaan nanti, katanya, akan dilindungi Bapas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Kuantan, " ujarnya.
"Dari pengakuan guru di SMPN 1 Kuantan Hilir, anak ini sudah sering ditegur. Bahkan dari pengakuan orang tua siswa ini, bahwa sudah tidak mampu lagi ditangani anak ini, " tuturnya. (Replizar)***