Kuansing, Riau - Ada ada saja yang dilakukan oleh seorang pria berinisial JP Alias I (36), beralamat Desa Koto Inuman, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Disaat akan menghadapi Lebaran Idul Fitri sekitar seminggu lagi, ya malahan terjerat narkoba. Alhasil harus berurusan dengan aparat kepolisian, dan terpaksa harus melakukan lebaran di balik jeruji besi.
Akibat Narkoba, JP harus meringkuk di balik jeruji besi, karena diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu. JP diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kuansing, saat menunggu pembeli disebuah pondok sekitar kuburan Desa Koto Inuman. "Penangkapan terhadap JP Alias I pada Sabtu (23/4/22) sekira pukul 23.00 wib, di sebuah Pondok sekitar kuburan Desa Koto Inuman Kecamatan Inuman, " ungkap Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.IK. M.Si melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan, SH, MH kepada wartawan, Minggu (24/4/22).
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Menurutnya, Terungkapnya kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Shabu oleh Tim Opsnal Satres Narkoba, setelah mendapat informasi dari masyarakat Desa Koto Inuman, bahwa sering kali terjadi peredaran gelap Narkotika jenis shabu.
Sehingga sekira pukul 23.00 Wib, Tim opsnal Satres Narkoba melakukan penangkapan dan mengamankan JP Als I (36), dengan barang bukti yaitu : 1 paket Narkotika jenis Shabu (dibungkus plastik klip bening), di balut tisu dan plastik hitam yang berada di body kap motor merek Honda tipe CB15A1RRF MT, dengan Nopol BM 5393 GK warna merah yang berjarak sekira 1 (satu) meter dari JP Als I.
" Pelaku mengakui 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu adalah miliknya, akhirnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing, guna proses lebih lanjut, " jelasnya.
Dijelaskan Kasat, pihaknya juga melakukan cek urine terhadap JP als I, dengan hasil positif menggunakan Metamphetamine. Dan dilakukan Rapid test Covid-19 terhadap tersangka dengan hasil Non-Reaktif.
Sedangkan barang bukti yang diamankan antara lain yaitu 1 paket plastik klip warna bening, jenis Shabu dengan berat kotor 2, 16 Gram, 3 paket plastik klip bening, 1 plastik tisu merek paseo, 1 lembar plastik hitam, 1 lembar tisu, 2 unit handphone merek Real Me C15 warna Biru tua dan samsung lipat warna Putih, Uang tunai sebesar Rp 2.500.000 , - dan 1 unit sepeda motor merek Honda dengan type CB15A1RRF MT Nopol BM 5393 GK warna Merah, " terang Kasat
Terhadap Pelaku akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 th 2009 ancaman hukuman minimal 5 tahun maximal 12 tahun, " tuturnya. (Replizar)***